HeadlineKamtibmas

Timgap Ungkap Kasus Pencurian Sawit di Namang, Satu Pelaku Ditangkap

BANGKA TENGAH, MEDIAQU.id – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal kebun sawit milik warga di Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial SUP berhasil diamankan bersama barang bukti. Sementara pelaku lainnya, yang berjumlah tiga orang, masih dalam pengejaran.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan pemilik kebun pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelapor mendapat informasi dari penjaga kebun bahwa ada sejumlah orang tak dikenal mencuri buah sawit. Penjaga sempat diancam oleh para pelaku agar tidak melapor,” ujar IPTU Imam dalam keterangan resminya.

Ancaman itu berupa ucapan, “Jangan kasih tahu sama bos, kalau tahu kalian saya bunuh,” yang membuat penjaga ketakutan dan segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan koordinasi. Berdasarkan informasi di lapangan, para pelaku menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi BN 8497 TC untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil curian.

Baca juga  Polres Basel dan TNI AL Toboali Makan Tumpeng Bersama

Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut. Namun, dua dari tiga pelaku yang berada di dalam mobil berhasil melarikan diri ke dalam kebun. Satu pelaku, yaitu SUP, yang juga merupakan sopir kendaraan, berhasil diamankan.

“Dari interogasi awal, SUP mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama empat orang rekannya,” ujar IPTU Imam.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 112 janjang TBS sawit seberat sekitar 1.090 kilogram,1 unit mobil Grandmax warna silver bernopol BN 8497 TC, dan 1 alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver sepanjang 1 meter.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Kini SUP ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polisi terus memburu pelaku lainnya dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.

“Kami juga mengajak masyarakat terus bekerja sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari aksi pencurian yang meresahkan,” pungkas IPTU Imam. (Suf)

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!