BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM TOMBOK) mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Basel.
Anggota LSM TOMBOK, Mawardi, mengatakan bahwa kasus ini seharusnya mendapatkan kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Pasalnya, kasus ini telah berulang kali menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setiap tahunnya.
“Kami berharap Kejati Babel memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merupakan sebuah kemajuan dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Mawardi kepada Mediaqu.id, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, meski informasi tentang dugaan penyelewengan penyertaan modal di BUMD PT Bangun Basel telah lama santer terdengar, namun penanganannya tidak pernah benar-benar muncul ke permukaan secara terbuka.
“Apalagi kasus ini tiap tahun menjadi temuan BPK setiap tahun. Siapa pun yang terlibat, kami berharap Kejaksaan Tinggi bertindak tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya lagi.
Mawardi juga meminta agar Kejati Babel mengusut kasus ini dengan serius, tuntas, dan membawanya ke pengadilan agar ada kepastian hukum serta tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sekali lagi, harapan kami, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata. Karena semua warga negara sama di mata hukum,” kata Mawardi.
Dari data yang dihimpun LSM TOMBOK, Pemkab Bangka Selatan pada tahun 2008 menyalurkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada PT Bangun Basel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, diduga negara dirugikan sekitar Rp2,4 miliar.
“Penyertaan modal pada PT Bangun Basel sebesar Rp5 miliar dilakukan pada 21 November 2008 dengan menerbitkan SP2D Nomor 4147/SP2D/LS/BL/2008. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung per 31 Desember 2011, sebesar Rp2,9 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” jelas Mawardi.
Ia juga mengkritisi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang sejak tahun 2015 dinilai tidak pernah terbuka dalam mengungkapkan perkembangan kasus ini. Padahal saat itu jaksa sudah turun ke lapangan, namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Begitu pula dengan hasil panitia khusus (pansus) investigasi DPRD Bangka Selatan terhadap BUMD tersebut, menurut Mawardi, tak pernah diumumkan secara transparan kepada publik.
“Anehnya, pada 2015 lalu Kejari Basel menyebut tidak ditemukan kerugian negara, tapi surat-surat penting seperti dokumen lapangan lahan Kokamur yang disita sejak kejaksaan sebelumnya juga tidak dikembalikan,” bebernya.
Mawardi mengungkapkan bahwa pada 13 April 2012, tim penyidik BPK RI telah mengirimkan surat bernomor 3/S/TIM-LKPD Basel/4/2012 kepada PT Bangun Basel untuk meminta laporan keuangan komparatif tahun 2010 dan 2011. Namun, kondisi perusahaan saat itu tidak aktif.
“Tahun buku 2011, BUMD tidak membuat dan menyajikan laporan keuangan. Yang diserahkan kepada tim BPK hanyalah laporan tahun 2009 dan 2010. Belum lagi ada persoalan tunggakan pajak lainnya,” pungkasnya. (Suf)



