Kamtibmas

Polsek Lubuk Besar Gerebek Tambang Ilegal di Pantai Payak Duri, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

BANGKA TENGAH — Aksi penambangan timah tanpa izin kembali terbongkar di wilayah Bangka Tengah. Kali ini, Kepolisian Sektor Lubuk Besar berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di pesisir Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Jumat (6/6/2025) dini hari.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah R, pemilik mesin sekaligus warga setempat, serta dua orang pekerja berinisial AS dan JR. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan tambang sebagai barang bukti.

Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Dasa Agustian, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Kepala Desa Batu Beriga yang diterima oleh Bhabinkamtibmas, lalu diteruskan kepada petugas piket Polsek.

“Sekitar pukul 03.00 WIB kami mendapat informasi adanya aktivitas penambangan ilegal. Kami langsung bergerak menuju lokasi bersama anggota,” ujar IPDA Dasa.

Setibanya di lokasi, personel Polsek menemukan Kepala Desa bersama sejumlah warga telah menghampiri seorang pria yang sedang merapikan peralatan tambang. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai R, yang diduga merupakan pemilik alat dan pelaku utama dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca juga  Kapolres Basel Jumat Curhat di Masjid Al-Haq Sukadamai

“Kami langsung mengamankan R beserta dua orang pekerjanya dan membawa seluruh peralatan ke Mapolsek Lubuk Besar untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mesin Robin merek IKEDA, satu drum biru yang telah dibelah, enam karpet tambang, sejumlah selang berbagai ukuran, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Tengah guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

IPDA Dasa menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya. Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana serius yang akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!