Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa Asal Bangka Jadi Perhatian Publik
BANGKA – Penegakan hukum di Kabupaten Bangka kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga asal Kabupaten Bangka yang juga mahasiswa ISB Universitas Atma Luhur Pangkalpinang menjadi perhatian publik.
Miqdam Nabil (19), mahasiswa yang baru lulus SMA, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, penetapan tersebut menuai banyak kritik karena dinilai prematur dan dipaksakan.
“Anak saya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal kalau melihat kronologi yang sebenarnya, penerapan pasal ini sangat dipaksakan,” ungkap orang tua Miqdam kepada wartawan.
Menurutnya, korban tidak mengalami luka sedikit pun sehingga tidak memenuhi unsur-unsur penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut.
“Setahu kami, Pasal 351 KUHP mensyaratkan adanya luka, rasa sakit, atau penderitaan pada korban. Tapi dalam kasus ini, tidak ada luka apa pun,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, dan Pengadilan Negeri Sungailiat. Namun belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini juga memicu reaksi publik. Ratusan ibu-ibu dari Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat pada Rabu (4/6/2025). Mereka menuntut keadilan bagi Miqdam Nabil yang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Salah satu peserta aksi, ST (40), menyatakan bahwa ia ikut turun ke jalan agar masyarakat kecil tidak menjadi korban ketidakadilan hukum.
“Jangan mentang-mentang mereka orang kaya, hukum bisa seenaknya diatur,” ujarnya kepada Catatan-Merah.com.
Miqdam dijerat Pasal 351 KUHP oleh Kasi Pidum Kejari Sungailiat atas insiden dugaan pemukulan terhadap Jepri, anak dari Shakliim, seorang pengusaha besar tambak udang yang juga diduga memiliki usaha tambang pasir timah.
Menurut pihak keluarga dan para pendukung Miqdam, insiden itu terjadi karena Miqdam spontan membela kakak perempuannya yang hendak diserang oleh Jepri. Tidak ada niat jahat, dan kejadian tersebut tidak menimbulkan luka fisik.
Aksi solidaritas ini digelar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dianggap berat sebelah. Publik menilai, status korban sebagai anak seorang pengusaha besar memengaruhi penanganan perkara.
Kini, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, apakah proses hukum akan tetap melanjutkan kriminalisasi terhadap Miqdam Nabil, atau justru menegakkan hukum secara adil dan objektif berdasarkan fakta sebenarnya. (**)




