Bangka

Kasus Penimbunan BBM Bangka Naik Meja Hijau, 4 Tersangka Dilimpahkan

BANGKA, MEDIAQU.id – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di PT Bangka Perkasa Energy, Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya, Kamis kemarin keempat tersangka sudah kami limpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga  Perempuan Penyandang Gangguan Jiwa di Bangka Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Adapun empat tersangka tersebut yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter BBM jenis solar, beberapa mobil tangki, truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!