Kamtibmas

Polres Bateng Amankan Empat Pelaku Penambangan Ilegal

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.

Pada Sabtu (15/2/2025), tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin, yang kini menjadi bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang sudah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama. Ini adalah bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” tegas IPTU Erwin.

Penindakan ini berawal dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekitar pukul 13.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut. Dua jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan dengan metode rajuk gearbox dan manual. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu pemilik tambang jenis rajuk gearbox (Su) pekerja tambang jenis rajuk manual (AR), dan pekerja tambang jenis rajuk manual (ZK).

Penindakan ini berawal dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekitar pukul 13.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut. Dua jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi.

Baca juga  Sepekan Usai Penggerebekan, Kasus Meja Goyang di Mentok Masih Misterius

Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan dengan metode rajuk gearbox dan manual. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu pemilik tambang jenis rajuk gearbox (SU), pekerja tambang jenis rajuk manual (AR), dan pekerja tambang jenis rajuk manual (ZK).

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya, yaitu (PUT), yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kempat pelaku, beserta barang bukti yang ditemukan, kini diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Erwin.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi berbagai peralatan tambang, seperti mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, serta berbagai lembar karpet tambang. Selain itu, petugas juga menyita alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar.

IPTU Erwin Syahri menambahkan bahwa Polres Bangka Tengah telah beberapa kali melakukan imbauan dan razia terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini. Meski demikian, masih ada oknum yang nekat melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri,” tambahnya.

Dengan semakin intensifnya penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal, Polres Bangka Tengah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan pertambangan yang lebih aman dan tertib. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!