Nasional

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar

* Preservasi Jl. Sp. Kota Pinang-Gunung Tua tahun 2025

Sementara itu, HEL juga diduga melakukan pengondisian lelang pengadaan dua paket proyek di Satker PJN Wil. 1 Provinsi Sumatera Utara agar dimenangkan oleh PT. RN dan PT. DNG, yakni:

* Pembangunan Jl. Sipiongot batas Labusel

* Pembangunan Jl. Hutaimbaru – Sipiongot

Untuk menyamarkan pengondisian lelang, RES, HEL, dan staf UPTD diduga melakukan penayangan lelang pengadaan dalam e-katalog secara terpisah dengan jeda seminggu agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah lelang berhasil, proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh PT. DNG dan PT. RN.

KPK menyayangkan terjadinya penyimpangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur ini. Menurut KPK, praktik korupsi seperti ini berdampak pada pembangunan jalan yang tidak optimal, dan pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan kerugiannya.

Baca juga  17 Ventilator RSUP Babel Raib, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan 

Sebagai upaya pencegahan, KPK akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Diharapkan, pengelolaan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tangkap tangan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk terus mendalami dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa ini hingga tuntas. (*)

Sumber: KPK

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!