Nasional

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar

JAKARTA, MEDIAQU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara berinisial TOP, dalam kasus dugaan suap terkait lelang enam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025.

Selain TOP, empat tersangka lain yang turut ditahan adalah RES (Kepala UPTD Gn. Tua, Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara/PPK), HEL (PPK Satker PJN Wil. 1 Prov. Sumatera Utara) sebagai pihak penerima suap, serta KIR (Direktur Utama PT. DNG/Swasta) dan RAY (Direktur PT. RN/Swasta/Anak KIR) sebagai pihak pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam lelang enam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. Proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh PT. DNG dan PT. RN, dua perusahaan yang diketahui milik KIR dan RAY.

Baca juga  Manfaat KIP Tidak Terlihat, Nelayan Minta Kejagung Turun Tangan

Para tersangka penerima, yakni TOP, RES, dan HEL, diduga menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebagai imbalan atas pemenangan perusahaan mereka dalam proses lelang. Uang suap tersebut diduga ditransfer melalui rekening.

Modus operandi yang terungkap, pada April 2025, para tersangka melakukan pertemuan dan meninjau lokasi proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, Sumatera Utara.

TOP kemudian memerintahkan RES untuk melakukan pengondisian lelang empat paket proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, agar PT. DNG dapat dimenangkan. Proyek-proyek tersebut meliputi:

* Preservasi jalan Sp. Kota Bintang-Gunung Tua tahun 2023

* Preservasi jalan Sp. Kota Bintang-Gunung Tua tahun 2024

* Rehabilitasi Jl. Sp. Kota Pinang-Gunung Tua tahun 2025

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!