Pangkalpinang

BPK Temukan Penyalahgunaan Dana KONI Babel Rp 90.143.600

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024.

Dana sebesar Rp 90.143.600 yang diterima oleh KONI digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni mendukung perkembangan olahraga.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung 2024, BPK mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk membeli karangan bunga, mengucapkan selamat pernikahan, ucapan duka, serta pembayaran biaya pembukaan kafe.

Baca juga  Walikota Pangkalipnang Resmikan Masjid Qubah Timah

Selain itu, dana hibah juga dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan honorarium untuk 13 pengurus KONI yang tidak terkait dengan kegiatan olahraga.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menganggarkan dana hibah sebesar Rp 149.197.120.460 untuk tahun 2024, dengan realisasi sebesar Rp 145.455.998.570 atau sekitar 97,49% dari anggaran yang ditetapkan.

Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai anggaran dan realisasi penggunaan dana hibah tahun 2024:

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!