Pangkalpinang

Kuasa Hukum Sumin Apresiasi Penanganan Perkara AK, Minta Proses Hukum Dilanjutkan

SUNGAILIAT — Kuasa hukum Sumin dan partner meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung tidak berhenti pada penetapan Andi Kusuma (AK) sebagai tersangka. Jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, mereka mendorong penyidik memprosesnya sesuai hukum.

Permintaan itu disampaikan Sumin dalam konferensi pers di Kafe Bintang, Sungailiat, Rabu (26/8/2026). Ia sekaligus mengapresiasi langkah Polda Babel dalam menangani perkara yang menjerat AK.

Menurut Sumin, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah proses tahap II. Ia berharap perkara tersebut terus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polri, khususnya Polda Bangka Belitung, kepada Bapak Kapolda dan jajaran atas penegakan hukum ini,” ujar Sumin.

Sumin juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut diproses secara terburu-buru. Laporan polisi, kata dia, telah dibuat sejak Oktober 2025.

“Laporan polisi kami dibuat pada Oktober 2025. Sekarang sudah Agustus 2026. Kalau dikatakan proses ini cepat, menurut kami justru sudah berjalan cukup lama,” katanya.

Baca juga  Kadinkes Pangkalpinang Sebut Data Belum Sinkron Jadi Penyebab Salah Bayar Iuran JKN

Ia mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut klaim hak dan pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan prestasi, pembagian aset, serta dokumen perjanjian.

Sumin menilai seluruh persoalan itu harus diuji melalui proses hukum. Ia tidak ingin pernyataan dari masing-masing pihak menjadi kesimpulan sebelum ada pembuktian.

Perkara tersebut, menurut keterangan kuasa hukum Sumin, bermula dari kesepakatan antara AK dan Frida Gunadi mengenai jasa audit tambak milik Frida.

AK disebut menjanjikan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor untuk melakukan audit. Nilai jasa tersebut mencapai Rp250 juta.

Frida kemudian disebut menyerahkan uang muka Rp100 juta. Namun, menurut pihak pelapor, auditor yang dijanjikan tidak kunjung hadir.

Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, AK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!