27 Pelanggaran Ditindak dalam Razia Gabungan di Desa Gadung

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Selatan kembali menggelar razia stasioner gabungan di Jalan Raya Koba–Toboali, tepatnya di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Bangka Selatan.
Razia yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini turut menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Jasa Raharja Cabang Bangka Selatan, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), UPT Samsat Basel, dan unsur TNI dari Kodim 0432 Bangka Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan mencegah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, IPTU Eko Budiatno.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan hingga kelengkapan fisik kendaraan. Hasilnya, petugas menindak 27 pelanggaran lalu lintas melalui tilang.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan dokumen.




