Pangkalpinang

Pengawasan Pasca-SPMB, Ombudsman Babel Soroti Kapasitas Kelas SMPN 1 Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Pangkalpinang kini jadi sorotan. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak tinggal diam. Senin (21/7/2025), mereka langsung bergerak cepat meninjau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 1 Pangkalpinang.

Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan disambut baik oleh Kepala SMPN 1 Pangkalpinang, Jamhari Suhartanto.

Pengawasan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: mengevaluasi efektivitas KBM terhadap kapasitas daya tampung rombongan belajar (rombel) yang telah ditentukan pada SPMB jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

“Hari ini kita melakukan pengawasan pasca SPMB ke SMPN 1 Pangkalpinang, di mana daya tampungnya mencapai kapasitas maksimal yakni 45 siswa per rombel. Penting bagi kita melihat secara langsung efektivitas KBM pada setiap kelas, guna mengantisipasi dampak pengaturan daya tampung maksimal seperti ini terhadap mutu layanan pendidikan yang diterima siswa,” ungkap Yozar.

Baca juga  Fake Account Gubernur Hidayat Arsani Berkeliaran! Projo Ingatkan Warga Soal Modus Penipuan

Hasil di lapangan dari pengawasan Ombudsman Babel cukup mencengangkan. Kapasitas 45 siswa per rombel ini, ternyata, menimbulkan sederet masalah. Para guru mengaku kesulitan menjangkau siswa secara optimal. Tak hanya itu, konsentrasi siswa juga terganggu karena suasana kelas yang padat dan berisik. Akibatnya, interaksi antara guru dan siswa menjadi tidak efektif.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!