Kamtibmas

Polisi Tangkap 2 Penadah Ventilator RSUP Ir. Soekarno di Luar Bangka

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi Dr. (HC) Ir. Soekarno.

Tak tanggung-tanggung, lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Babel.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, dalam konferensi pers di Mapolda pada Selasa (22/7/2025), mengungkapkan bahwa tiga dari lima tersangka merupakan “orang dalam” RSUP Ir. Soekarno.

Mereka adalah Jo (29), seorang pegawai P3K; Ri (31), pegawai honorer; dan Fi (30), mantan sopir ambulans yang sudah berhenti bekerja saat kasus ini mencuat.

Baca juga  Polda Babel Amankan 8 Truk, Satu Truk Dikejar Setelah Coba Melarikan Diri

“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung. Ada 3 orang tersangka yang diamankan,” tegas Irjen Pol Hendro Pandowo.

Selain komplotan pencuri, Polda Babel juga berhasil meringkus dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian.

Keduanya berinisial Je (26) dan As (38), yang ditangkap di luar Pulau Bangka. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan kejahatan hingga ke akar-akarnya.

“Kita juga mengamankan dua orang penadah bersama sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,” imbuh Hendro, tanpa merinci lokasi pasti penangkapan kedua penadah tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!