
BANGKA SELATAN – Lima unit truk bermuatan pasir timah yang diduga ilegal diamankan aparat saat melintas di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Truk-truk tersebut masuk melalui pelabuhan sekitar pukul 02.15 WIB, membawa muatan pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton.
Informasi dari sumber menyebutkan, tiap truk mengangkut sekitar 10 hingga 12 ton.
“Kalau dihitung-hitung, satu mobil itu bisa bawa 12 ton. Jumlah totalnya sekitar 50 ton lebih,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Seluruh kendaraan langsung diamankan dan digiring oleh aparat menuju wilayah Toboali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak diketahui secara pasti apakah pemilik barang atau sopir turut ditahan dalam operasi tersebut.




