Besok APK Pilwako Pangkalpinang Ditertibkan, KPU Gelar Apel Siaga di Terminal Girimaya

Berdasarkan SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, maupun tim kampanye. Namun, KPU dan Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh aturan ditegakkan.
Untuk APK yang difasilitasi KPU, penertiban dilakukan oleh penyedia sesuai kontrak. Sementara APK tambahan menjadi fokus pengawasan KPU dan Bawaslu.
Tidak hanya atribut fisik, mulai 24 Agustus, seluruh kampanye melalui media sosial, media elektronik, radio, maupun media cetak juga dilarang.
KPU Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, KPU berharap seluruh peserta pilkada dan tim pendukung mematuhi aturan dengan menghormati masa tenang. (Suf)




