HeadlinePangkalpinang
Relawan Merdeka Tangkap Pria Bawa Uang Rp4,8 Juta
“Uang itu rencananya dibagikan besok, masing-masing Rp150 ribu. Saya akan kooperatif, mohon jangan diapa-apakan,” ucap Yanto, seperti dilansir KBO Babel.
Peristiwa ini langsung membuat heboh warga sekitar. Yanto kemudian diserahkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.
Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami akan mendalami keterangan yang ada, termasuk memanggil pihak-pihak yang disebut. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum,” kata Dian.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah tahapan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025. Politik uang sendiri merupakan pelanggaran serius yang dilarang undang-undang pemilu dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Tim)




