RDP DPRD Babel Hasilkan Kesepakatan Verifikasi Timah Sitaan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati langkah verifikasi terhadap sekitar 464 ton timah yang diamankan Satgas Trisakti sejak September 2025.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster), Selasa (4/8/2026) di ruang Badan Musyawarah DPRD.
Verifikasi akan dilakukan melalui koordinasi antara PT Timah, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan keberadaan barang bukti yang selama ini disimpan di gudang PT Timah.
RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, serta dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, dan sejumlah instansi terkait.
Didit menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, barang bukti yang diamankan Satgas Trisakti terdiri dari sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok.
“Timah yang diamankan Satgas sejak September 2025 hingga sekarang, kalau tidak salah total pasir timah sekitar 324 ton. Sedangkan timah balok sekitar 140 ton. Posisinya diamankan di gudang PT Timah,” ujar Didit.
Menurutnya, seluruh peserta rapat menyetujui agar dilakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.




