Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Curi Kabel Tembaga di Masjid Agung
BANGKA BARAT– Dua pria asal Kecamatan Mentok, RT (39) dan WU (27), ditangkap polisi setelah nekat mencuri kabel tembaga seberat 2 kilogram di Masjid Agung Baitur Ridha, Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
Tindak kejahatan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari kasus hukum lain yang melibatkan salah satu tersangka, WU.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh, mengungkapkan bahwa WU yang sudah ditahan terkait kasus lain, mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel tembaga tersebut setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka WU mengaku telah mencuri kabel penangkal petir di Masjid Agung Mentok,” kata Imam Teguh, Kamis (6/2/2025).
Setelah mendapatkan pengakuan dari WU, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, RT, pada Minggu (19/1/2025).




