Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bahas Reforma Agraria, Fokus Atasi Kekurangan Lahan

Ia menyebut Bank Tanah bertugas menyediakan lahan untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, hingga reforma agraria.

“Paling sedikit 30 persen dari tanah yang dikelola Bank Tanah harus dialokasikan untuk reforma agraria. Penetapan lokasi dilakukan oleh Menteri ATR/BPN sebagai Ketua Komite Bank Tanah,” kata Embun.

Ia menjelaskan, berbeda dengan redistribusi tanah konvensional, lahan yang disalurkan melalui Bank Tanah akan diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat atau lembaga sesuai peruntukan, seperti hak guna bangunan (HGB) untuk perkotaan atau hak pakai untuk pertanian.

Baca juga  Sekretaris Daerah Buka Workshop Hospitality untuk ASN Pangkalpinang

“Skema ini memungkinkan lahan dikelola lebih fleksibel untuk kepentingan sosial, keagamaan, hingga investasi, dengan prinsip pemerataan ekonomi dan keadilan,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, kementerian, dan masyarakat untuk mempercepat penyediaan lahan di Pangkalpinang. (Adv)

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!