Bangka SelatanHeadline

ASN Bangka Selatan Terancam Sanksi Akibat Absensi Palsu

BANGKA SELATAN – Pemerintah pusat semakin serius menanggapi praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangka Selatan dalam melakukan absensi dengan memanfaatkan teknologi Fake GPS.

Langkah tegas kini diambil untuk mencegah penyalahgunaan sistem absensi berbasis digital ini, yang selama ini dapat dimanipulasi untuk menghindari kewajiban kehadiran di kantor.

Hal itu seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, beberapa oknum ASN di Negeri Junjung ini mencoba mencari celah dengan menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi lokasi mereka agar seolah-olah berada di tempat kerja, padahal kenyataannya mereka tidak hadir di lokasi tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa semua ASN wajib mematuhi aturan absensi yang telah ditetapkan, baik yang berbasis manual maupun sistem digital.

Baca juga  Penjabat Sekda Basel Ajak Sukseskan dan Optimalkan KBKR

Keberadaan aplikasi Fake GPS, menurut Kementerian PANRB, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya mencontohkan kedisiplinan dan etika kerja yang baik.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun memberikan peringatan keras bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan absensi melalui penggunaan Fake GPS akan dikenakan sanksi yang sangat berat.

“Sanksinya bisa berupa disiplin ringan maupun disiplin sedang, tergantung hasil investigasi lebih lanjut,” ujar Hefi dalam keterangan persnya pada Sabtu (9/11/24).

Hefi mengungkapkan bahwa Pemkab Bangka Selatan telah mengirimkan surat permohonan kepada BKN untuk melakukan investigasi terkait fenomena absensi palsu yang terjadi di kalangan ASN.

“Melalui BKPSDMD, kami telah mengajukan permohonan agar BKN dapat membantu mengusut kasus ini,” lanjutnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!