Deadline 30 November! Warga Pangkalpinang Diimbau Segera Urus Pembebasan Piutang PBB

PANGKALPINANG, MEDIAQU.Iid — Wali Kota Pangkalpinang, Safarudin, mengajak seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk segera memanfaatkan program pembebasan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang resmi diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025.
Program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak. Cukup membayar pajak tahun berjalan, maka seluruh piutang PBB tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan sangat ringan. Jangan sampai terlewat,” ujar Safarudin yang akrab disapa Prof. Udin kepada Mediaqu.id.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga menyiapkan program lanjutan berupa diskon atau pengurangan piutang KOPO PBB bagi warga yang sudah lebih dulu membayar pajak tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 hingga 30 Desember 2025.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna menegaskan, program keringanan pajak ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah.




