Pemkot Pangkalpinang

Deadline 30 November! Warga Pangkalpinang Diimbau Segera Urus Pembebasan Piutang PBB

“Waktu terus berjalan, jangan tunggu lama-lama. Program pembebasan piutang hanya sampai 30 November. Setelah itu, masyarakat yang sudah bayar pajak 2025 bisa ambil program diskon bulan Desember,” tegasnya.

Ia berharap warga Pangkalpinang segera memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Untuk seluruh masyarakat Pangkalpinang, ayo segera urus PBB-nya. Jangan sampai menyesal karena batas waktunya jelas.” pungkas Dessy. (Suf)

Baca juga  Sekretaris Daerah Buka Workshop Hospitality untuk ASN Pangkalpinang

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!