Ketua Umum IJTI Pusat Soroti Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bangka Belitung

PANGKALPINANG — Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, meminta aparat kepolisian menangani secara profesional dan tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis yang terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan menyusul pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh tiga tersangka kasus tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Herik, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujar Herik, Rabu (11/3/2026).
Ia juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.
“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.




