Tiga Kali Mangkir, Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Ditangkap di Jakarta
Dedy Yulianto Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi
“Pada saat proses hukum berlangsung, tersangka Dedy masih mengikuti pemilihan legislatif. Sesuai arahan, perkara yang melibatkan peserta Pemilu ditangguhkan sementara hingga tahapan Pemilu berakhir,” jelas Adi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,39 miliar. Laporan hasil audit tersebut diterima Kejati Babel pada 17 Januari 2023.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 September 2025, penyidik memanggil Dedy Yurianto sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, kami lakukan upaya paksa penangkapan bersama tim intelijen di Jakarta,” kata Adi.
Usai diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap dua. Dengan demikian, proses hukum terhadap Dedy Yurianto akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara sudah lengkap, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke JPU. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan,” ujar Adi.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. (Suf)




