BANGKA – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tanpa dokumen sah di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 42 ribu liter BBM serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah tim Subdit Indagsi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. “Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ton BBM, beberapa mobil tangki, dua truk modifikasi, serta para pelaku,” ujarnya, Sabtu malam.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW yang bertindak sebagai kernet. Selain BBM, polisi juga menemukan peralatan penimbunan seperti selang, mesin, drum, dan tedmon berisi BBM subsidi tanpa dokumen.
Fauzan mengungkapkan, BBM tersebut berasal dari Sumatra Selatan dan sejumlah titik di Pulau Bangka. Dua truk modifikasi disebut digunakan untuk mengangkut BBM dari luar provinsi menuju gudang penampungan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan BBM dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Fauzan menegaskan bahwa praktik ilegal seperti ini turut memicu antrean di sejumlah SPBU di Babel dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal. Jika ditemukan lagi, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (***)




