Kanwil KemenHAM Babel Sambangi JMSI, Luruskan Isu Pelanggaran HAM di Masyarakat

Ia mencontohkan kasus kekerasan di sekolah, termasuk perundungan atau bullying yang meninggalkan trauma psikologis mendalam pada korban.
Dalam perspektif HAM, pembiaran oleh institusi berwenang terhadap peristiwa semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang serius.
Pada kesempatan tersebut, Suherman juga memperkenalkan Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penanganan Permasalahan HAM, yang kini menjadi acuan baru di seluruh Indonesia.
Pendekatan dalam regulasi ini tidak lagi semata-mata berbasis dugaan pelanggaran HAM, melainkan penanganan permasalahan HAM melalui mekanisme rekomendasi, koordinasi, dan fasilitasi lintas sektor.
“Kami juga memastikan setiap produk hukum daerah, baik Perda, Perkada, maupun Perbup, tidak bertentangan dengan prinsip HAM. Salah satu alasan pembatalan regulasi adalah jika melanggar hak asasi manusia,” kata Suherman.
Ketua JMSI Babel, Supri (Ucup), menyambut positif kunjungan tersebut dan menilai dialog terbuka antara pemerintah dan media menjadi langkah strategis.
Menurutnya, media memiliki peran vital sebagai jembatan informasi agar kebijakan negara tidak disalahartikan publik.
“Kunjungan ini sangat penting. Media siap mengawal dan menyampaikan informasi HAM secara edukatif, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Ucup.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi Kanwil KemenHAM Babel dan JMSI dalam menghadirkan pemberitaan yang mencerahkan publik serta berbasis nilai-nilai hak asasi manusia. (Suf)




