Bangka Belitung

Kanwil KemenHAM Babel Sambangi JMSI, Luruskan Isu Pelanggaran HAM di Masyarakat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.Iid — Kebingungan publik soal siapa berwenang menangani persoalan hak asasi manusia (HAM) pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM akhirnya diluruskan.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara khusus mendatangi Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, Rabu (7/1/2026), untuk membongkar kesalahpahaman yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Kunjungan penting tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Yoelizar serta Kepala Bidang IDP HAM Anis Ratnah Ningsih.

Rombongan Kanwil KemenHAM disambut Ketua JMSI Babel, Supri atau Ucup, bersama jajaran pengurus dan anggota di Sekretariat JMSI Babel, Jalan Singapore, Komplek Perkantoran BTC Nomor 1, Kota Pangkalpinang.

Dalam pertemuan itu, Suherman menegaskan peran strategis media sebagai ujung tombak penyampai informasi, khususnya dalam menjelaskan perubahan besar struktur kelembagaan pemerintah di bidang hukum dan HAM.

Baca juga  Listrik Padam Sejak Siang, Warga Toboali Buka Puasa Perdana dalam Gelap

“Di pusat memang ada tiga kementerian. Tapi di daerah, strukturnya menjadi empat kantor wilayah. Ini yang sering membuat masyarakat keliru,” ujar Suherman.

Ia menjelaskan, Kanwil KemenHAM di daerah berada langsung di bawah Menteri HAM, sementara Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki jalur komando berbeda melalui direktorat jenderal masing-masing.

Perbedaan struktur inilah yang selama ini kerap memicu salah tafsir publik, termasuk dalam menentukan ke mana laporan dugaan persoalan HAM seharusnya disampaikan.

Tak hanya meluruskan soal kelembagaan, Suherman juga mengungkap kesalahan fatal yang kerap terjadi dalam memahami pelanggaran HAM.

Menurutnya, tidak semua tindakan kekerasan otomatis masuk kategori pelanggaran HAM.

“Pemukulan, pencurian, atau kekerasan fisik itu ranah pidana. Pelanggaran HAM terjadi ketika aparat penegak hukum melakukan pembiaran atau tidak menindaklanjuti kasus yang sudah terang benderang,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!