Sidang Pembunuhan Aditya Warman di PN Pangkalpinang, Istri Korban Minta Hukuman Mati

Menurut Novi, Hasan kerap menyalahkan Martin.
“Hasan bilang semua itu Martin. Chat balasannya juga Martin yang ketik,” ungkapnya.
Namun, saat keluarga bertemu langsung dengan Martin, tak ada pengakuan tegas.
“Tidak ada yang jujur. Mereka tidak mengaku kenapa tega membunuh suami saya,” kata Novi sambil menangis.
Menanggapi permintaan hukuman mati, Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah menegaskan bahwa majelis akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Semua akan kami pertimbangkan berdasarkan pembuktian. Percayakan kepada pengadilan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jaksa menduga motif pembunuhan berkaitan dengan rencana pencurian mobil korban untuk membayar utang judi online.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu dipenuhi keluarga dan kerabat korban. Suasana emosional terasa sejak awal hingga akhir persidangan.
Saat terdakwa keluar ruang sidang, mereka dikawal ketat aparat kejaksaan. Sejumlah jurnalis berusaha mengabadikan momen tersebut.
Kini, keluarga hanya berharap satu hal, keadilan bagi Aditya Warman.
“Kami hanya ingin keadilan,” kata Novi pelan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik Bangka Belitung. Putusan hakim dinanti sebagai penentu masa depan kedua terdakwa sekaligus harapan bagi keluarga korban. (Suf)




