Sidang Pembunuhan Aditya Warman di PN Pangkalpinang, Istri Korban Minta Hukuman Mati

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi saksi kepedihan mendalam, Selasa (13/1/2026).
Dihadapan hakim, Novi Seriati Ningsih, istri almarhum Aditya Warman, melontarkan kalimat yang membuat suasana menjadi pilu.
“Pak, saya minta hukuman seberat-beratnya. Kalau bisa, nyawa dibayar nyawa,” ucap Novi lirih.
Ungkapan itu keluar setelah Novi menyampaikan kesaksiannya tentang hari terakhir bersama sang suami, jurnalis media online Okeyboz yang ditemukan tewas secara tragis.
Novi mengisahkan, 7 Agustus 2025 menjadi hari paling kelam dalam hidupnya. Sejak pagi, ia mencoba menghubungi Aditya, namun tak mendapat jawaban.
Ia kemudian menelepon Hasan Basri, salah satu terdakwa. Hasan sempat mengangkat dan mengatakan Aditya pergi ke arah Koba. Namun setelah itu, nomor Hasan tak lagi aktif.
“Saya hubungi berkali-kali, tapi tidak diangkat. Dari situ saya mulai panik,” kata Novi.
Bersama keluarga, Novi mendatangi kebun tempat suaminya biasa bekerja. Mereka menyusuri setiap sudut kebun, namun tidak menemukan keberadaan Aditya.
Tak ada yang menyangka, jasad Aditya berada di dalam sumur kecil yang tertutup rapat di bawah tangga kebun tersebut.
Keesokan harinya, menantu korban, Firdaus, kembali ke kebun bersama Furqon. Firdaus membuka penutup sumur yang selama ini tak pernah dicurigai.
Di dalam sumur sedalam sekitar tiga meter itu, tubuh Aditya ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan luka sayatan di sekujur tubuh.
“Kami langsung teriak minta tolong,” ujar Firdaus di persidangan.
Aditya ditemukan masih mengenakan kaus biru, celana jeans, dan kaus kaki hitam abu-abu.
Dalam persidangan, Novi mengungkap adanya saling tuding antara dua terdakwa, Martin dan Hasan Basri.




