Disparpora Basel Lempar ke Bakuda, Utang Bianglala Rp5,8 Miliar Belum Ada Kepastian Cair
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Persoalan sisa pembayaran proyek Wahana Bianglala dan Rainbow Slide di Simpang Lima Toboali hingga kini belum tuntas. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih menunggak pembayaran Rp5.840.709.000 kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut proses pembayaran masih berjalan dan belum dapat memastikan kapan realisasi pelunasan dilakukan.
“Untuk sisa pembayaran bianglala masih berproses,” ujar Evi Sastra kepada Mediaqu.id, Rabu (21/1/2026).
Evi menjelaskan, permintaan pembayaran telah diajukan ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda). Namun hingga kini belum ada kepastian kapan anggaran tersebut dapat dicairkan.
Saat ditanya terkait anggaran perawatan wahana, Evi menegaskan pihaknya tidak menganggarkan biaya pemeliharaan karena pengelolaan wahana tersebut diserahkan kepada pihak pengelola.
“Tidak ada anggaran pemeliharaan dari kami karena dikelola oleh pihak pengelola,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek Wahana Bianglala dan Rainbow Slide di Simpang Lima Toboali sempat menjadi sorotan publik saat peresmian karena tampil meriah dan digadang-gadang sebagai ikon pariwisata baru Bangka Selatan.
Namun di balik gemerlapnya, muncul persoalan serius terkait kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan pemerintah daerah.
Pihak ketiga disebut telah beberapa kali mengajukan permintaan pelunasan. Terakhir, mereka meminta kepastian pembayaran pada Januari 2026, namun hingga kini belum terealisasi.
Proyek hiburan tersebut berasal dari kontrak senilai Rp8.343.870.000 yang ditandatangani pada 29 April 2024. Uang muka 30% Rp2.503.161.000, dengan sisa belum dibayar Rp5.840.709.000, berarti lebih dari separuh nilai kontrak masih menggantung.
Wahana tersebut sendiri telah diresmikan pada Sabtu malam (8/2/2025) dan dirancang sebagai daya tarik utama guna meningkatkan kunjungan wisata ke Toboali dan sekitarnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek ini juga menyisakan persoalan dari sisi pengadaan. Mengacu pada Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), pekerjaan utama proyek tersebut dilarang untuk disubkontrakkan kepada pihak lain.
Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, penyedia jasa PT MCPI disebut tidak memiliki kompetensi untuk mengadakan barang langsung dari luar negeri.
Meski demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap melanjutkan proses pengadaan, meskipun mengetahui adanya subkontrak pekerjaan utama kepada pihak lain, yakni PT MAK, yang bukan peserta lelang.
Akibatnya, barang yang diterima Pemerintah Daerah Bangka Selatan tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Dalam dokumen penawaran, PT MCPI menawarkan wahana dengan merek Beston, namun yang terpasang di lapangan justru bermerek Yueton.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut temuan tersebut serta kepastian penyelesaian pembayaran sisa proyek. (Suf)




