Prabowo Sahkan Pembentukan Pengadilan Negeri dan Agama di Bangka Selatan
JAKARTA, MEDIAQU.id — Penantian panjang masyarakat Kabupaten Bangka Selatan terhadap kehadiran lembaga peradilan sendiri akhirnya terjawab. Pemerintah pusat secara resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Bangka Selatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru dan Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru. Kedua Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.
Dalam Keppres Nomor 39 Tahun 2025, Kabupaten Bangka Selatan tercantum sebagai salah satu dari 13 daerah yang resmi memiliki Pengadilan Negeri baru. Sementara itu, dalam Keppres Nomor 40 Tahun 2025, Bangka Selatan juga termasuk dalam sembilan daerah yang ditetapkan memiliki Pengadilan Agama mandiri.
Pembentukan PN dan PA Bangka Selatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya beban perkara serta luasnya wilayah hukum yang selama ini harus ditangani oleh pengadilan induk di daerah lain. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara cepat dan efisien.
Dengan hadirnya pengadilan sendiri, warga Bangka Selatan tidak lagi harus menempuh jarak jauh untuk menjalani proses persidangan. Selain memangkas biaya dan waktu, keberadaan lembaga peradilan ini juga diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara serta meningkatkan kepastian hukum.
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa pendanaan pembentukan, pembinaan, hingga operasional pengadilan baru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung bersama Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN RB telah membahas percepatan pembentukan pengadilan tingkat pertama ini dalam rapat koordinasi yang digelar pada Maret 2025.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Menteri PAN RB kepada Presiden RI terkait permohonan penetapan rancangan Keppres pembentukan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Terbitnya Keppres tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat di daerah, termasuk Bangka Selatan, untuk memperoleh akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan merata, sebagaimana amanat konstitusi. (Suf)




