Kerugian Rp 22 Triliun, Bareskrim Bongkar 18 Kali Penyelundupan Timah ke Malaysia

“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Tapi pola dan modus operandi sudah kami ketahui,” tegasnya.
Dalam penggeledahan di rumah berinisial A, penyidik menemukan sejumlah aset, termasuk kendaraan, yang langsung dilakukan status quo untuk kepentingan penyidikan.
Terkait status hukum A, Irhamni menyebut masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kalau dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Bareskrim juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami mengharapkan tersangka lain yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” katanya.
Irhamni menegaskan, sesuai arahan Presiden RI, tidak boleh ada sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri.
“Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkasnya. (Suf)




