Usai Temuan BPK, Inspektorat Bateng: Transaksi Tunai Rp2,36 Miliar di Setda Tidak Dibenarkan
BANGKA TENGAH, MEDIAQU.id – Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah menegaskan penggunaan transaksi tunai dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kecurangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyoroti masih dominannya transaksi tunai senilai sekitar Rp2,36 miliar yang dilakukan sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Setda pada Tahun Anggaran 2025.
“Sehubungan dengan pengelolaan keuangan tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena transaksi tunai berpotensi terjadinya kecurangan,” kata Pangihutan Sihombing kepada Mediaqu.id, Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat mengaku telah mengambil langkah konkret melalui audit dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2026.
Audit tersebut mencakup pelaksanaan anggaran Januari hingga April 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah konkret yang sudah dilakukan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan di Setda adalah melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk anggaran Tahun 2026, mulai Januari sampai April. Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi sebelum akhir tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Selain audit, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian teguran dan pembinaan kepada pejabat serta bendahara yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Rekomendasi tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 serta hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2026 hingga April.
“Berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dan LHP Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2026 sampai bulan April, sudah direkomendasikan untuk diberikan teguran dan pembinaan terhadap Kepala Bagian Keuangan dan bendahara di Setda,” jelasnya.
Terkait progres tindak lanjut rekomendasi BPK, Pangihutan mengatakan prosesnya masih berjalan. Ia berharap seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan LHP BPK, masa tindak lanjut atas rekomendasi diberikan selama 60 hari sejak LHP diterbitkan. Saat ini proses tindak lanjut masih berjalan dan mudah-mudahan dapat diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut,” katanya.
Pangihutan juga menyampaikan pesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bangka Tengah agar pengelolaan keuangan daerah ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesan dari Inspektorat kepada semua OPD di Kabupaten Bangka Tengah agar melaksanakan kegiatan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan kas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan setelah BPK menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti penggunaan uang tunai dalam transaksi belanja yang dilakukan oleh sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lingkungan Setda.
Menurut BPK, kondisi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, meskipun Neraca Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah per 31 Desember 2025 mencatat saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0, masih ditemukan praktik pengelolaan kas melalui penarikan tunai dalam jumlah besar.
Dari total pelimpahan Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) kepada tiga BPP Setda sebesar sekitar Rp2,915 miliar, sebanyak sekitar Rp2,360 miliar dicairkan melalui penarikan tunai. Sementara transaksi yang dilakukan secara non tunai hanya sekitar Rp362,456 juta.



