
Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya pengawas pertanian, Kodim 0432 Bangka Selatan, PUPR, pemerintah kecamatan, serta pihak desa. Peninjauan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 di wilayah Dusun Limus dan Desa Tanget, Desa Serdang.
Peninjauan ini bertujuan menentukan langkah strategis terhadap lahan yang diduga telah dialihfungsikan tanpa prosedur yang sesuai. Heri berharap, tim dapat bertindak objektif dan menyeluruh dengan mendatangi seluruh titik yang dilaporkan masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penegakan aturan. Lahan sawah ini sangat penting bagi keberlangsungan pertanian dan sumber penghidupan warga,” ujarnya.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut,” tutup Heri. (Suf)




