HeadlineNasional

Aksi Nekat! 4 Pria Ngaku Bisa “Atur Perkara” di KPK, Akhirnya Ditangkap

4. Sudah Beraksi Berulang Kali

Pihak berwenang menduga kuat bahwa aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh komplotan tersebut.

“Praktik serupa diduga telah dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap Budi. Karena itulah, tim gabungan bergerak cepat melakukan penindakan sebelum jatuh korban lainnya.

5. Imbauan KPK: Waspada Penipuan!

Terkait kejadian ini, KPK kembali mengingatkan masyarakat bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam menangani perkara.

“KPK tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan, konsultan, atau perpanjangan tangan. KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah,” tegas Budi.

Baca juga  Ahim Geram: CV TMR Diduga Monopoli Tambang Timah

Ia menambahkan, setiap petugas KPK yang sah selalu dilengkapi dengan:

  • Surat Penugasan Resmi

  • Kartu Identitas (ID Card) Resmi

  • Dilarang keras meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Kini, keempat pelaku telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Masyarakat yang mencurigai adanya oknum serupa diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi di situs www.kpk.go.id. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!