Pemkot Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Soroti OPD Belum Capai Target

“Kita tidak menaikkan tarif. Tapi kita ingin semua masyarakat yang memang punya kewajiban, ikut membayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen masyarakat yang memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sisanya belum terdata karena belum memiliki legalitas atas tanah.

Sebagai solusi, Pemkot akan mendorong masyarakat untuk mengurus alas hak tanah, termasuk melalui program sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau sudah punya alas hak, kita bisa terbitkan PBB. Ini juga penting untuk kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Bahasa Identitas Bangsa, Unu Dukung Raperda Bahasa di Pangkalpinang

Selain itu, persoalan pajak reklame juga menjadi perhatian. Masih terdapat puluhan reklame di Kota Pangkalpinang yang belum mengantongi izin lengkap.

“Ada sekitar 60 sampai 80 reklame yang izinnya belum selesai. Ini harus ditertibkan agar tidak ada ketimpangan,” katanya.

Sementara itu, terkait Transfer ke Daerah (TKD), Saparudin menyebut hingga saat ini belum ada penyaluran dana dari pemerintah pusat.

“Untuk TKD, sampai hari ini belum ada transfer. Kondisinya masih sama seperti awal tahun,” ucapnya. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!