Kejati Babel Dampingi PT Timah dan Pemkab Bangka Teken Kerja Sama Lahan Jelitik
PANGKALPINANG – PT Timah (Persero) Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan bersama di sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Kawasan Industri Jelitik.
Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Emidary, Senin (27/4/2026), dilakukan oleh Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi dan Bupati Bangka Fery Insani. Kegiatan ini turut disaksikan Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Sila Haholongan Pulungan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kerja sama ini terwujud berkat dukungan dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan perusahaan di kawasan Jelitik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya kerja sama tersebut setelah melalui proses panjang. Ia menilai kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan dan daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa duduk bersama. Ini hari yang sangat membahagiakan, karena lahan IUP yang kami miliki dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai perusahaan yang mendapat mandat mengelola sumber daya mineral, PT Timah tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi dan kontribusi terhadap negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah jalan untuk kita bekerja bersama. Kami yakin niatnya baik, tujuannya baik, dan semoga memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Restu juga mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi yang telah memberikan pendampingan sejak awal, termasuk dalam pemahaman skema pemanfaatan lahan bersama seperti PPLB agar berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani menilai kerja sama ini sebagai model pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ia menyebut momentum penandatanganan yang bertepatan dengan HUT Kota Sungailiat memiliki makna tersendiri.




