BELITUNG, MEDIAQU.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti.
Dalam pelaksanaannya, personel Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan untuk mengamankan lokasi sekaligus mengawal proses pengangkutan barang bukti.
Ribuan kilogram pasir timah yang dikemas dalam ratusan karung itu kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan sempat berlangsung tegang. Sejumlah pihak yang disebut sebagai Satlap Tricakti dikabarkan melakukan upaya penghalangan saat petugas hendak mengevakuasi barang bukti.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses penegakan hukum hingga seluruh pasir timah yang diduga ilegal berhasil diamankan dari lokasi.
Selain menyita sekitar 53 ton pasir timah, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini masih dalam pengejaran petugas.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasir timah tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal itu. (*)




