Headline

Kejagung Periksa AS Terkait Perkara PT PMM, Nama Adi Santoso Muncul

JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial AS, Selasa, 29 September 2026.

AS diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sepanjang 2018 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan AS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Dalam keterangan tertulisnya, Anang menyebut AS sebagai direksi PT TMS.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa malam (29/9/2026).

Menurut dia, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Nama AS kemudian menarik perhatian karena sejumlah pemberitaan sebelumnya mengaitkan inisial tersebut dengan Adi Santoso.

Baca juga  Polres Basel Kembali Tangkap 3 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Berdasarkan pemberitaan Batamnews.co.id pada 2 Juni 2026, AS disebut berkaitan dengan PT TMS yang berkedudukan di Surabaya. Perusahaan tersebut disebut memiliki saham pada PT Putraprima Mineral Mandiri.

Namun, identitas AS sebagai Adi Santoso belum terkonfirmasi secara resmi.

Redaksi telah menghubungi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna untuk mengonfirmasi apakah AS yang diperiksa pada Selasa merupakan Adi Santoso. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Adi Santoso, PT TMS, PT PMM, serta pihak terkait lainnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Ekspor REE

Perkara PT PMM sebelumnya mencuat dalam penyidikan dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang mengandung Rare Earth Elements (REE) atau logam tanah jarang.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka pada 7-8 Juli 2026 setelah memeriksa 18 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin pengadilan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!