Bangka Selatan

Kuota Solar Subsidi Nelayan Bangka Selatan 641,25 KL

“Kalau dari Dinas Perikanan tidak ada kendala. Sepanjang persyaratan lengkap, rekomendasi akan kami terbitkan. Yang biasanya menjadi kendala adalah proses melengkapi dokumen, terutama PAS Kecil yang menjadi kewenangan Syahbandar,” jelasnya.

Dedy juga menegaskan bahwa ukuran Gross Tonnage (GT) kapal memiliki pengaruh terhadap proses administrasi.

Kapal berukuran 1 hingga 5 GT memperoleh PAS dari Syahbandar di tingkat kabupaten, sedangkan kapal dengan ukuran 6 GT ke atas menjadi kewenangan Syahbandar di tingkat provinsi.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Dinas Perikanan secara rutin melakukan validasi dan verifikasi data penerima BBM subsidi.

Langkah tersebut dilakukan agar data nelayan yang menerima rekomendasi selalu diperbarui serta mencegah adanya penyalahgunaan.

Baca juga  Fun Walk di Nek Aji Toboali, Jalan Santai Sambil Berbagi, Peduli Palestina dan Donor Darah

Selain validasi administrasi, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga terus dilakukan. Dinas Perikanan memantau penyaluran BBM dari SPBUN kepada nelayan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dedy berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen dalam memanfaatkan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Ia mengingatkan nelayan agar tidak meminjamkan QR Code pembelian BBM kepada pihak lain karena dapat membuka peluang penyalahgunaan.

“Harapan kami, BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak. Jangan meminjamkan QR kepada pihak lain dan lengkapi seluruh persyaratan pengajuan secara jujur. Dengan begitu, program subsidi ini bisa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi nelayan yang memang membutuhkan,” tegasnya. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!