BPK Ungkap 74 Aset Rp16,1 Miliar Tak Jelas di Pemprov Babel
FOPANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak membuat seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari catatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kelebihan pembayaran proyek hingga aset daerah senilai Rp16,118 miliar yang belum jelas keberadaannya.
LHP BPK tertanggal 8 Juni 2026 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket belanja barang dan jasa di empat organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp148,226 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada enam paket belanja modal di Dinas PUPRPRKP. Paket pekerjaan yang meliputi pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi itu tercatat mengalami kekurangan volume sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp290,404 juta.
Tak hanya itu, persoalan juga ditemukan pada pengelolaan aset daerah. Sebanyak 74 aset gedung dan bangunan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan nilai mencapai Rp16,118 miliar belum dapat dipastikan lokasi, pengguna, maupun status penguasaannya.




