Dana Jaminan Reklamasi Tambang di Babel Capai Rp86,34 Miliar
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp86,34 miliar hingga 31 Desember 2025.
Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dana itu terdiri atas Jaminan Kesungguhan Rp5,19 miliar, Jaminan Reklamasi Rp58,77 miliar, dan Jaminan Pascatambang Rp22,38 miliar.
Seluruhnya ditempatkan di bank pemerintah dalam bentuk bank garansi setelah rencana reklamasi disetujui dan besaran kewajiban ditetapkan oleh pemerintah.
Skema dana jaminan diterapkan agar perusahaan tetap bertanggung jawab memulihkan kawasan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
Jika kewajiban reklamasi tidak dijalankan, pemerintah memiliki dasar untuk mencairkan dana tersebut guna membiayai pemulihan lingkungan.




