Headline

Dana Jaminan Reklamasi Tambang di Babel Capai Rp86,34 Miliar

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp86,34 miliar hingga 31 Desember 2025.

Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dana itu terdiri atas Jaminan Kesungguhan Rp5,19 miliar, Jaminan Reklamasi Rp58,77 miliar, dan Jaminan Pascatambang Rp22,38 miliar.

Baca juga  Libatkan Tokoh Agama dan Desa, Pemkab Basel Kerahkan Kekuatan Lawan Narkoba

Seluruhnya ditempatkan di bank pemerintah dalam bentuk bank garansi setelah rencana reklamasi disetujui dan besaran kewajiban ditetapkan oleh pemerintah.

Skema dana jaminan diterapkan agar perusahaan tetap bertanggung jawab memulihkan kawasan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

Jika kewajiban reklamasi tidak dijalankan, pemerintah memiliki dasar untuk mencairkan dana tersebut guna membiayai pemulihan lingkungan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!