Bangka Tengah

BPK Soroti Penggunaan Uang Tunai di Setda Bangka Tengah Capai Rp2,36 Miliar

BANGKA TENGAH — Pengelolaan kas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah kembali mendapat perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung menyoroti penggunaan uang tunai dalam transaksi belanja yang dilakukan oleh sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lingkungan Setda.

Menurut BPK, kondisi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, meskipun Neraca Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah per 31 Desember 2025 mencatat saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0, masih ditemukan praktik pengelolaan kas yang menggunakan mekanisme penarikan tunai dalam jumlah besar.

Dari total pelimpahan Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) pada tiga BPP Setda senilai sekitar Rp2,915 miliar, BPK mencatat sekitar Rp2,360 miliar dilakukan melalui penarikan tunai.

Sementara transaksi melalui mekanisme non tunai tercatat sekitar Rp362,456 juta.

Rinciannya, BPP KPA 1 melakukan penarikan tunai sekitar Rp434,331 juta dari total UP/GU Rp480,598 juta. BPP KPA 2 menarik tunai sekitar Rp201,402 juta dari total Rp222,659 juta. Sedangkan BPP KPA 3 melakukan penarikan tunai sekitar Rp1,724 miliar dari total UP/GU Rp2,211 miliar.

Baca juga  Herwandi : Selesaikan 13 Temuan BPK RI

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian transaksi belanja di Setda masih menggunakan pola pembayaran tunai, meskipun pemerintah daerah telah diarahkan untuk memperluas penggunaan transaksi non tunai guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas keuangan.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan mekanisme pengeluaran kas yang berjalan di Setda belum sepenuhnya sesuai tata kelola yang diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

BPK mencatat, sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak melakukan pembayaran langsung kepada pihak penerima. Dana terlebih dahulu ditarik dari bank menggunakan cek, kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda melalui mekanisme uang panjar.

Menurut BPK, penyerahan dana tersebut belum dilengkapi dengan dokumen Nota Penyerahan Dana (NPD) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan catatan kas tunai yang diperiksa, sepanjang 2025 terdapat dana tunai yang diterima dari tiga BPP Setda dengan nilai sekitar Rp1,166 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,085 miliar.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!