BPK Soroti Penggunaan Uang Tunai di Setda Bangka Tengah Capai Rp2,36 Miliar
Pengeluaran itu antara lain mencakup kebutuhan perjalanan dinas, pembayaran utilitas seperti listrik dan air, layanan telepon, serta kebutuhan benda pos.
BPK menilai pola tersebut perlu menjadi perhatian karena pengelolaan kas tunai berada di luar mekanisme pembayaran langsung yang dirancang untuk memperkuat pengendalian internal.
Selain persoalan transaksi tunai, BPK juga mencatat adanya saldo kas harian yang cukup besar pada beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dalam pemeriksaan buku kas tunai, BPK menemukan saldo kas maksimal pada BPP KPA 3 mencapai sekitar Rp200 juta pada Juli 2025. Pada periode lain, saldo kas tunai juga tercatat berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BPK menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum memiliki kebijakan khusus yang mengatur batas maksimal penyimpanan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut BPK, ketiadaan batasan tersebut membuat pengendalian terhadap jumlah uang tunai yang disimpan oleh perangkat daerah belum memiliki standar yang seragam.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sistem pengendalian keuangan pemerintah daerah.
Atas kondisi yang ditemukan, BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Tengah menetapkan kebijakan mengenai pembatasan penyimpanan kas tunai pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran diminta meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran dan memastikan mekanisme pengeluaran kas berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah menyatakan menerima dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Catatan BPK ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah, terutama dalam memperkuat sistem pembayaran dan pengendalian kas agar lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Suf)




