Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Advokat AK Tuai Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
PANGKALPINANG – Informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang advokat berinisial AK menjadi perhatian publik setelah beredar dokumen dan pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya.
Dokumen yang beredar disebut sebagai Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penghentian penyidikan terhadap perkara dimaksud.
Selain itu, turut beredar dokumen lain yang disebut sebagai surat kesepakatan perdamaian bertanggal 17 April 2026.
Dokumen tersebut memuat kesepakatan antara pihak yang disebut sebagai AK dengan pihak lain terkait sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan isi dokumen yang beredar, penghentian penyidikan disebut dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri.
Dokumen itu juga memuat sejumlah pertimbangan hukum yang diklaim menjadi dasar penghentian penyidikan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri yang mengonfirmasi keaslian dokumen maupun membenarkan status penghentian penyidikan sebagaimana yang beredar.
Menanggapi informasi tersebut, tim advokat SUMIN & PARTNERS Law Office selaku kuasa hukum pelapor, Frida Gunadi, mengaku terkejut atas kabar yang menyebut perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya.
Menurut kuasa hukum pelapor, apabila informasi mengenai penghentian penyidikan tersebut benar, maka hal itu diduga berkaitan dengan dokumen kesepakatan perdamaian yang sebelumnya sempat beredar di tengah masyarakat.
Pihaknya menyatakan saat ini masih mempelajari informasi tersebut dan mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila penghentian penyidikan benar telah dilakukan.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada penjelasan sebelumnya terkait dokumen yang beredar.
“Sebagaimana konfirmasi sebelumnya terkait beredarnya surat kesepakatan damai tersebut yang mengetahui hanya kedua belah pihak, Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum pernah melihat wujud fisik dari surat pernyataan tersebut,” ujar Agus.
Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan audit terhadap aset dan keuangan sebuah badan usaha atas permintaan AK.
Menurut mereka, hal tersebut merupakan bagian dari materi dalam perkara lain yang masih berproses.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum pelapor dan belum dapat diartikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pelapor berharap pergantian pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AK maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait informasi dugaan penghentian penyidikan maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari para pihak serta dokumen yang beredar di ruang publik.
Keaslian dokumen dan status hukum perkara masih menunggu konfirmasi resmi dari institusi yang berwenang.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)




