HeadlinePangkalpinang

BPK Temukan Enam Proyek PUPR Pangkalpinang Dibayar Lebih

PANGKALPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran pada enam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu berkaitan dengan perbedaan volume pekerjaan antara yang tercantum dalam dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah membayar pekerjaan melebihi volume yang dinyatakan telah dilaksanakan.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp164,51 juta. Dari jumlah itu, pemerintah daerah telah menerima pengembalian sebesar Rp48,678 juta, sementara sisa sebesar Rp115,832 juta masih dalam proses penyelesaian.

Enam paket pekerjaan yang menjadi perhatian BPK tersebut dikerjakan oleh enam penyedia jasa berbeda.

Paket pertama adalah Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kartini Selindung yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pekerjaan yang dikerjakan CV MaJa itu memiliki temuan kekurangan volume sebesar Rp11,057 juta. Nilai tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

Paket kedua, Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Teluk Bayur, dikerjakan CV SeKaAi dengan nilai kekurangan volume Rp7,28 juta. BPK mencatat nilai tersebut telah disetor kembali ke kas daerah.

Selanjutnya, pekerjaan Peningkatan Jalan Seruni yang dilaksanakan CV NuBaPe ditemukan kekurangan volume sebesar Rp9,613 juta. Nilai tersebut juga telah dikembalikan.

Adapun tiga pekerjaan lain berkaitan dengan pengembangan jaringan distribusi air perpipaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan Pengembangan Pipa Jaringan Distribusi Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, yang dikerjakan CV Kh, memiliki nilai kekurangan volume Rp47,401 juta.

Kemudian, Pengembangan Pipa Jaringan Distribusi Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, yang dikerjakan CV DaMa, tercatat memiliki kekurangan volume Rp20,728 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Sementara itu, temuan terbesar terdapat pada pekerjaan Pengembangan Pipa Jaringan Distribusi Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, yang dikerjakan CV UlMi, dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp68,431 juta.

BPK dalam laporannya menyebut pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan nilai kontrak. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik, terdapat bagian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kondisi tersebut membuat nilai Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dinilai mengalami lebih saji sebesar Rp164,51 juta.

Selain berdampak pada penyajian laporan keuangan, BPK menilai kondisi itu dapat menimbulkan risiko bagi pemerintah daerah apabila hasil pekerjaan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

BPK juga menyoroti aspek pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Dalam rekomendasinya, lembaga pemeriksa meminta Wali Kota Pangkalpinang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memperkuat pengendalian kontrak, meningkatkan pengawasan pekerjaan, serta memastikan proses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp115,832 juta dilakukan sesuai aturan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK tersebut. Melalui Kepala Dinas PUPR, pemerintah daerah menyampaikan telah menyiapkan langkah tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan. (Suf)

Baca juga  Santun, Peduli, Visioner, Pilar Utama Visi Misi Riza-Debby untuk Bangka Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!