Bangka TengahHeadline

Usai Temuan BPK, Inspektorat Bateng: Transaksi Tunai Rp2,36 Miliar di Setda Tidak Dibenarkan

Rinciannya, BPP KPA 1 melakukan penarikan tunai sekitar Rp434,331 juta dari total UP/GU sebesar Rp480,598 juta. BPP KPA 2 menarik tunai sekitar Rp201,402 juta dari total Rp222,659 juta. Adapun BPP KPA 3 melakukan penarikan tunai sekitar Rp1,724 miliar dari total UP/GU sebesar Rp2,211 miliar.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi belanja di Setda masih menggunakan pola pembayaran tunai, padahal pemerintah daerah telah didorong untuk memperluas penerapan transaksi non tunai guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengendalian keuangan.

Selain itu, BPK juga menemukan mekanisme pengeluaran kas di Setda belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu diketahui tidak melakukan pembayaran langsung kepada pihak penerima. Dana terlebih dahulu ditarik dari bank menggunakan cek, kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda melalui mekanisme uang panjar.

Menurut BPK, penyerahan dana tersebut belum dilengkapi dengan Nota Penyerahan Dana (NPD) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan catatan kas tunai yang diperiksa, sepanjang 2025 terdapat dana tunai sebesar sekitar Rp1,166 miliar yang diterima dari tiga BPP Setda. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dengan realisasi sekitar Rp1,085 miliar.

Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk perjalanan dinas, pembayaran utilitas seperti listrik dan air, layanan telepon, serta kebutuhan benda pos.

BPK menilai pola tersebut perlu menjadi perhatian karena pengelolaan kas tunai berlangsung di luar mekanisme pembayaran langsung yang dirancang untuk memperkuat sistem pengendalian internal.

Baca juga  Raihan Medali Emas Porprov, Bangka Tengah Bertengger Dipuncak

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya saldo kas harian yang cukup besar pada beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Dalam pemeriksaan buku kas tunai, saldo kas maksimal pada BPP KPA 3 tercatat mencapai sekitar Rp200 juta pada Juli 2025. Pada periode lainnya, saldo kas tunai juga berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.

BPK menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum memiliki kebijakan khusus yang mengatur batas maksimal penyimpanan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menurut BPK, ketiadaan aturan tersebut menyebabkan pengendalian terhadap jumlah uang tunai yang disimpan perangkat daerah belum memiliki standar yang seragam.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Tengah menetapkan kebijakan mengenai pembatasan penyimpanan kas tunai pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran diminta meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran serta memastikan mekanisme pengeluaran kas berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah menyatakan menerima dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Catatan BPK tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam memperkuat penerapan transaksi non tunai, meningkatkan pengendalian internal, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Suf)

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!