Bangka BaratHeadline

Bukannya Mengawasi, Inspektorat Bangka Barat Kena Temuan BPK

BANGKA BARAT, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelaksanaan perjalanan dinas pengawasan di Inspektorat Kabupaten Bangka Barat pada Tahun Anggaran 2025 tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung mengungkap adanya indikasi kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp13,34 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Temuan itu muncul setelah BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban, melakukan uji petik, serta mewawancarai pelaksana perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran perjalanan dinas tetap dilakukan penuh sesuai Surat Tugas, meski sebagian kegiatan pengawasan tidak dilaksanakan di lokasi objek pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam penugasan.

Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat merealisasikan belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp6,34 miliar dari anggaran Rp7,18 miliar. Dari jumlah itu, Inspektorat menyerap Rp1,046 miliar atau sekitar 16,5 persen dari total realisasi perjalanan dinas pemerintah daerah.

BPK mencatat pola penugasan pengawasan berlangsung hampir tanpa jeda sepanjang tahun. Tim pengawas menerima Surat Tugas baru berdurasi lima hari kerja setiap pekan, sementara Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari penugasan sebelumnya belum selesai disusun.

Akibatnya, penyusunan laporan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tugas berikutnya.

Pemeriksaan juga menemukan sebagian pekerjaan pengawasan, seperti reviu dokumen, koordinasi, hingga penyusunan laporan hasil pengawasan, dilakukan di Kantor Inspektorat maupun di wilayah Kecamatan Mentok.

Namun pembayaran perjalanan dinas tetap menggunakan komponen biaya perjalanan luar Kecamatan Mentok.

Menurut BPK, kondisi itu tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Mentok atau tidak memenuhi unsur perjalanan dinas luar kecamatan, pembayaran seharusnya hanya menggunakan uang transport lokal sebesar Rp60 ribu per orang per hari, bukan tarif perjalanan dinas luar kecamatan yang mencakup uang harian dan biaya transportasi lebih besar.

Berdasarkan perhitungan BPK, praktik tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sedikitnya Rp13.340.000.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Selama masa perjalanan dinas, pegawai tidak melakukan pencatatan kehadiran elektronik (e-presensi), padahal sebagian kegiatan tetap berlangsung di lingkungan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Baca juga  Maut di Desa Keposang Sigra Tabrak Truk, Satu Tewas

Kondisi ini membuat pengawasan terhadap keberadaan pegawai tidak berjalan efektif.

Selain itu, Inspektorat dinilai belum memiliki sistem monitoring yang memadai untuk memastikan kesesuaian antara Surat Tugas, lokasi pelaksanaan kegiatan, dan pembayaran perjalanan dinas.

Dalam klarifikasinya kepada BPK, mantan Inspektur mengakui tidak seluruh kegiatan pengawasan dilaksanakan di lokasi objek pemeriksaan.

Sejumlah pekerjaan memang diselesaikan di Kantor Inspektorat. Namun BPK menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap membayarkan perjalanan dinas penuh apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan Inspektur selaku penanggung jawab belum optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas pengawasan.

BPK merekomendasikan Bupati Bangka Barat memerintahkan Inspektur memperketat pengawasan perjalanan dinas, memastikan kesesuaian antara Surat Tugas, lokasi pelaksanaan kegiatan, serta bukti pendukung, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp13,34 juta ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Inspektur menyatakan menerima seluruh temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya.

Rencana aksi perbaikan telah disampaikan kepada BPK melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!