Bangka BaratHeadline

Temuan BPK Proyek Gedung RSUD Sejiran Setason Kekurangan Volume Rp101 Juta

BANGKA BARAT, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket pembangunan gedung di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat. Nilai temuan mencapai Rp101,44 juta, meski seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai, diserahterimakan, dan dibayarkan kepada penyedia.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap Belanja Modal Gedung dan Bangunan di RSUD Sejiran Setason. Tim BPK menelaah dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Backup Data Final Quantity, As Built Drawing, dokumentasi pekerjaan, hingga melakukan pemeriksaan fisik bersama pejabat pelaksana, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Cathlab dengan nilai kontrak Rp2,49 miliar yang dikerjakan CV Mu. Pekerjaan berlangsung selama 120 hari, mulai 23 Juli hingga 17 November 2025.

Setelah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pada 17 Desember 2025, pembayaran kepada penyedia dilakukan secara penuh melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada 30 Desember 2025.

Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp66,14 juta.

Baca juga  Isu Rombak Jabatan di Basel Bikin Pejabat Dag-Dig-Dug

Temuan serupa juga ditemukan pada proyek pembangunan Gedung Citotoksik yang dikerjakan penyedia yang sama dengan nilai kontrak Rp1,39 miliar. Meskipun pekerjaan telah dibayar seluruhnya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp8,67 juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK melakukan klarifikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas pada 5 Mei 2026.

Hasil perhitungan kekurangan volume dituangkan dalam dokumen Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) dan disepakati para pihak. Penyedia jasa juga menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket pembangunan gedung di RSUD Sejiran Setason mencapai Rp101.444.000.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah memastikan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan segera dipulihkan melalui penyetoran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian administrasi dan pembayaran proyek belum tentu mencerminkan kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan.

Karena itu, pengawasan terhadap proyek konstruksi pemerintah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga melalui verifikasi fisik agar penggunaan anggaran publik benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dibayarkan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!