BelitungHeadline

Piutang Retribusi Pemkab Belitung Capai Rp19,76 Miliar, RSUD Jadi Penyumbang Terbesar

BELITUNG, MEDIAQU.id — Piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Belitung mencapai Rp19,76 miliar hingga 31 Desember 2025. Angka itu meningkat Rp3,86 miliar atau 24,29 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp15,90 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2025 yang diterima pada 22 Juni 2026.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, total piutang retribusi daerah tercatat Rp19.763.128.348. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,32 miliar merupakan piutang tahun berjalan. Adapun sekitar Rp3,44 miliar merupakan piutang dari tahun-tahun sebelumnya.

Piutang pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD menjadi penyumbang terbesar. Nilainya sekitar Rp15,33 miliar atau sebagian besar dari total piutang retribusi daerah.

Selain RSUD, piutang tercatat pada sejumlah objek retribusi lainnya. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga mencapai sekitar Rp2,50 miliar. Sementara piutang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, termasuk sewa petak toko, kios, dan los, sekitar Rp518,53 juta.

Piutang retribusi penjualan produksi usaha daerah tercatat sekitar Rp654,01 juta. Adapun piutang pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan mencapai sekitar Rp420,39 juta.

BPK juga mencatat adanya pembayaran atas piutang retribusi tahun berjalan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp12,45 miliar. Namun, pada periode yang sama, penambahan piutang tahun berjalan mencapai sekitar Rp15,92 miliar.

Kondisi tersebut membuat saldo piutang tetap meningkat pada akhir tahun.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan penagihan. BPK menemukan sejumlah perbedaan dalam pencatatan piutang. Di antaranya koreksi kurang catat piutang pelayanan kesehatan terkait BPJS sekitar Rp22,68 juta dan koreksi kurang catat piutang retribusi pertokoan sekitar Rp374 juta.

Sebaliknya, terdapat koreksi lebih catat piutang pelayanan kesehatan terkait BPJS sekitar Rp9,81 juta.

Piutang lama sebesar Rp3,44 miliar juga menjadi perhatian. Tagihan tersebut berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan hingga akhir 2025 belum seluruhnya berhasil direalisasikan.

Kondisi itu menunjukkan masih adanya pekerjaan pemerintah daerah dalam memastikan piutang yang telah tercatat benar-benar dapat ditagih. Semakin lama piutang tertahan, semakin besar pula tantangan dalam memastikan penerimaan tersebut masuk ke kas daerah.

Dokumen penetapan retribusi, termasuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), menjadi salah satu dasar administratif dalam penagihan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan data wajib retribusi, nilai tagihan, status jatuh tempo, serta perkembangan penagihan tercatat secara akurat.

Besarnya piutang pelayanan kesehatan di BLUD RSUD menjadi bagian yang paling menonjol dalam temuan tersebut. Pemerintah Kabupaten Belitung perlu memastikan setiap saldo piutang memiliki dukungan data yang memadai dan dapat ditelusuri, termasuk identitas debitur serta status pembayaran.

Kenaikan piutang sebesar 24,29 persen dibandingkan 2024 juga menunjukkan bahwa penyelesaian piutang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata soal angka dalam neraca. Piutang merupakan hak pemerintah daerah yang belum diterima dalam bentuk kas. Ketika penerimaannya tertunda, kemampuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan tersebut juga ikut tertahan.

Karena itu, langkah penagihan, pemutakhiran data, rekonsiliasi pencatatan, serta penyelesaian piutang lama menjadi penting untuk memastikan hak keuangan daerah tidak terus mengendap.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Suf)

Baca juga  Perekaman Kartu Identitas Anak di Bangka Selatan Capai 70,55 Persen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!